- addendum
: adalah istilah dalam kontrak
atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang
secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat
pada perjanjian pokok itu.
- Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya
meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli
asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya,
jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan
penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan
sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan
oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini
hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau
barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung
dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada
tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang
diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
- Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan
terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan,
misalnya "bersalah", "tidak bersalah", peremptory plea, nolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment
adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.
- Ius soli atau jus soli (bahasa
Latin untuk
"hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi
individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia
berlawanan dengan jus
sanguinis
(hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan
nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah
tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli.
Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan
jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan
bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara
lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara
memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu
orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal
resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan
aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara
lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius
soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin
mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang
menerapkan ius soli adalah
- Ius sanguinis atau jus sanguinis
adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang
(individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini,
seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
- Keadaan
kahar (bahasa
Perancis:
force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih
besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan
sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori
keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana
alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang
harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Mala in se atau malum in se
(sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu
perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur
demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada
dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat
beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural
crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum
Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke
dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience).
Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in
se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan,
pencurian, perampokan. Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang tergolong
mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam
ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap
dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Mala prohibita atau malum prohibitum,
adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan
yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak
Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai
contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala
in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per
se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu
perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur
demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya
bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan
dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke
dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience).
Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu
tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable),
artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut
tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat
berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu
yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai
perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law
and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori
tradisional hukum
pidana. Lebih
lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat,
namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan
nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah
dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala
prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai
sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se)
tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi
(hukuman/pidana).
- retroaktif
atau berlaku surut
(Bahasa
Latin: ex
post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan
setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi
hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan
hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam
kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat
diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih
ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk
memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum
jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.
- Juncto diartikan
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan
"jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982. - Abus
de pouvoir:
penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
- Bescikking: Penetapan, ketetapan.
- Check
and balance:
sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran
Trias Politika.
- Detournement
de pouvoir:
kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
- Demogogie:
Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar
orangorang menjadi tertarik
- Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang
tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata
bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
- Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n
pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi
yang tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan
suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena
itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
- Nullum
delictum, nulla poena sine previae legi poenali: Tiada tindak pidana dan tiada
hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (pera-turan) pidana terlebih
dahulu. (Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)
- Obscuur
Libel: Surat
gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak
tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
- Petitum
atau tuntutan:
apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh
hakim.
- Uitvoerbar
bij voorraad:
Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila
putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan
Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang berarti
bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha
banding atau kasasi
- Unus
testis nullus testis:
Seorang saksi bukan saksi
- Vexatious Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious legal action), gangguan
gugatan (vexatious lawsuit),
gangguan perkara (vexatious
litigation), gangguan pengadilan (vexatious
proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya
masing-masing.
- Referte: menyerahkan segalanya kepada
kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak membenarkan
- Aanbesteden: memborongkan
- Aanbod: penawaran
- Aandeel : andil, sero, saham
- Aangifte: laporan
- Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang
kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu
diterima dapat dipenuhi.
- Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
- Aanvullen: menambah, melengkapi
- Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
- Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai
- Bedrijf: perusahaan, badan usaha
- beheer: penguasaan, pengelolaan
- Beklemming: hak atas benda
- Bekracting: pengesahan, memperkuat
- Belasting: Pajak
- Beneficum: hak mendahului
- Bill of Leading: dokumen yang diperlukan dalam
pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh
pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut
dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang
ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
- Bis: sekali lagi
- Boedel: harta peninggalan, harta pusaka,
harta warisan
- Bevinding: pendapat, penemuan
- Cautio: jaminan
- Cautio disrecta: sebab yang disebutkan dalam surat
hutang
- Ceel: bukti tertulis dimana yang
bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada
dalam gudangnya
- Claim: tuntutan
- Clausule: syarat; catatan tambahan pada
suatu perjanjian
- Cheque: surat perintah yang ditujukan
kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan
merupakan alat pembayaran.
- Charge: muatan, beban
- Clausule cassatoria: di dalam pengiriman melalui laut,
konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar
dapat diperdagangkan
- Clearing: konpensasi dari penagihan dan
pembayaran
- Cognosement: surat keterangan muatan yang
menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
- Crossed Ceque: cek yang diberi tanda silang yang
mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus
segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.
- Daad: perbuatan
- Decharge: pelunasan, pembebasan dari tanggung
jawab
- De lega lata: dengan Undang-undang yang berlaku
- Deponeren: menitipkan, menyimpankan
- Despatch money: premi membongkar muatan kapal
- Deviezen: alat-alat pembayaran luar negeri
- Dictum: bagian dari suatu ketetapan yang
mengandung keputusan
- Dilatoir: penundaan, penangguhan
- Disagio: Perbedaan kurs yang mengakibatkan
kerugian
- Devidend: keuntungan dari perseroan yang
dibagikan kepada para pemegang saham
- Echtheid: kebenaran, keasilian, keotentikan
- Economie: ilmu pengetahuan mengenai masalah
daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
- Eigendom: milik; hak atas sesuatu barang
yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.
- Erfpacht: suatu hak atas kebendaan untuk
menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain
dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
- Ervaren: berpengalaman
- Executeur: pelaksana
- Executie: pelaksanaan dari putusan
pengadilan
- Expediteur: seseorang yang melakukan pekerjaan
mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.
- Ex testamento: berdasarkan surat wasiat
- Failliet: pailit, bangkrut, suatu keadaan
dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan pernyataan
pailit ini harus diputuskan oleh hakim
- Faillietverklaring: pernyataan pailit
- Falsificatie: pemalsuan
- Financieel: segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan
- Flessentrekkerij: pembelian barang dengan tidak
melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana penipuanatau
penggelapan
- F.O.B: Free on board: ongkos-ongkos
pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak penjual
- Fonds: dana; persediaan uang
- Franco: ongkos-ongkos pengangkutan sampai
di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual
- Fusie: peleburan; penggabungan dari
beberapa organisasi
- Gadai: peminjaman uang dengan menyerahkan
suatu barang bergerak sebagai jaminan; perjanjian gadai ini merupakan
suatu perjanjian accesoir
- Garantie: jaminan, borg
- Gedeelte: bagian
- Geldboete: denda yang harus dibayar sebagai
hukuman
- Geldmiddelen: alat-alat pembayaran yang sah
- Gemeenschap: persekutuan, gabungan
- Genus Koop: barang yang diperjual belikain itu hanya
disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan banyaknya
- Gesamtakt: tindakan bersama
- Giro: alat pembayaran dengan cara
memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku yang lain pada sebuah
bank
- Godspenning: uang muka, uang panjar; penyerahan
sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli
- Haalschuld: perjanjian hutang piutang dimana
ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah
ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai
tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
- Haftung: tanggung jawab
- Hamsteren: menimbun barang-barang yang
dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga
menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal
- Handel: dagang
- Handelaar: pedagang; seorang yang melakukan
pekerjaan di bidang perdagangan
- Handelsbalans: neraca perdagangan
- Handelspapier: surat-surat berharga yang dipakai
dalam dunia perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
100. Handelsrecht: hukum dagang yang dimuat dalam kitab
undang-undang hukum dagang
101. Homologatie:
pengesahan suatu accord oleh hakim dalam
suatu kepailitan
102. Houder: pemegang, pemilik
103. Imperatief:
memaksa, mengikat
104. Incasso: penagihan, tagihan
105. Indebitum: pembayaran yang dilakukan
karena ada kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
106. Indent: pesanan barang dari luar
negeri
107. Inflatie: merosotnya nilai uang
kertas yang disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan uang kertas tanpa jaminan
emas.
108. In Ipso
Termino:
dalam jangka waktu yang ditentukan
109. Inklaring: penyelesaian surat-surat
masuk dari barang
110. Invoer: pemasukan barang-barang
impor
111. Invoerrecht: bea masuk
112. Inwisseling: penukaran
113. Ius Commercii: hukum dagang
114. Jis: junctis, bentuk jamak dari juncto
115. Jo: Juncto, bertalian dengan,
berhubungan dengan
116. Journal: buku harian
117. Jura: ilmu hukum
118. Juridis: menuut hukum
119. Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai
wewenang untuk mengadili
120. Jurisdictio
Contentiosa: peradilan (dalam perkara perdata) dimana dua pihak yakni
penggugat dan tergugat
121. Jus
Constituendum: lihat Constituendum
122. Jus Non Scriptum: hukum yang tak tertulis
123. Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan
benar
124. Justitie: kehakiman, peradilan
125. Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan;
persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua
pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian,
pertaruhan, dsb
126. Kapital: modal
127. Kapitalisme: suatu ajaran yang
menjelaskan Bahwa factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau
produksi adalah modal bukannya tenaga.
128. Kartel: gabungan dari
perusahaan-perusahaan guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah
persaingan dan memperbesar modal.
129. Kassier: Pemegang kas
130. Kettinghandel: perdagangan berantai,
dimana dalam transaksi diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari
keuntungan yang besar
131. Klaagschrift: surat pengaduan
132. Kompensasie: perjumpaan utang piutang,
maka dengan demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah
yang sama.
133. Kompromi: persetujuan/jalan tengah
134. Konsensus: persamaan-persamaan yang
terdapat kata sepakat untuk membuat persetujuan
135. Koop en verkoop: jual beli; suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan
suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya
136. Koophandel: perdagangan, perniagaan
137. Koopman: saudagar, pedagang
138. Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
139. Laba: keuntungan yang diperoleh
oleh suatu penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
140. Landreform: perombakan hak tanah dan
penggunaannya
141. Lastgeving: pemberian kuasa;
perjanjian dengan mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk
melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi
kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa
142. Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
143. Lelang: penjualan barang-barang di
muka umum dan diberikan pada penawar yang tertinggi
144. Lening: pinjam meminjam dan jika
uang yang dipinjamkan diberikan bunga
145. Lettre d’affair: surat-surat dagang
146. Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup,
nafkah.
147. Leverancier: orang yang pekerjaannya
menyediakan barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya
(leveransir)
148. Leverantie: penyerahan barang
149. Levering: pemindahan
tangan/penyerahan suatu barang atau hak atas barang
150. Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
151. Leveringstermijn: jangka waktu untuk
menyerahkan
152. Lex generalis: hukum/peraturan umum
153. Liaison: penghubung
154. Licentie: surat ijin
155. hndi:
156. Maastchap: perserikatan, persekutuan
yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan
dirinya dan memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama
157. Maatschappelijk Kapital: modal statuter
158. Maatschappij: meskapai, perseroan dagang
dan biasanya merupakan suatu badan hukum
159. Manipulatie: perbuatan curang, dengan
akal cerdik memperkaya diri sendiri
160. Merk: merek, cap, tanda
161. Merken: membubuhi cap
162. Mijn: tambang
163. Millieu: lingkungan
164. Monetair: segala sesuatu yang
bersangkut paut dengan uang
165. Moratoir: berhubungan dengan
kealpaan atau kesalahan
166. Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
167. Mufakat: persetujuan, kata sepakat
168. Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn
Terbatas (P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam
saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya
saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah
seorang atau para perseronya
169. Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
170. Namaak: tiruan, palsu, tipuan
171. Nasabah: relasi
172. Natrekking: suatu cara untuk
memperoleh pemilikan; karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang
merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda
itu
173. Natura: barang; dalambentuk barang
174. Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau
hutang-hutang yang permanent
175. N bis in idem: (atau non bis in idem)
tidak boleh satu perkara yang sama sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi
untuk kedua kalinya oleh pengadilan.
176. Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili
orang lain dalam menyelesaikan sesuatu urusan
177. Negotiabel: dapat diperdagangkan
178. Negotiant: pedagang besar
179. Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan
perdagangan
180. Nominal: nilai menurut apa yang
tertulis diatasnya
181. Non acceptatie: penolakan pembayaran (non
akseptasi)
182. Non betaling: tidak dibayar; menolak/
ketiadaan pembayaran sebuah surat wesel/cek pada hari pembayarannya
183. Object: objek; sasaran, tujuan,
perkara yang diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan
dan pemeriksaan
184. Obligatie: surat hutang/ pinjaman
resmi dari Negara atau perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya
diberi bunga yang tetap
185. Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang
menimbulkan suatu perikatan
186. Obligo: kewajiban
187. Occupatie: pendudukan/pemilikan
sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik
188. Offerte: penawaran
189. Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/
memiliki/ mengurus
190. Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan
yang tidak mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu
nama
191. Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya
tidak ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang
telah ditentukan
192. Ondervennoot: persero baru sebagai
peserta dari bagian seorang pesero
193. Onderzetting: hipotik; hak kebendaan
atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai
pelunasan dari suatu perikatan
194. Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
195. Opstal: suatu hak kebendaan untuk
mempunyai gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
196. P
197. Pacht: suatu bentuk dari sewa
menyewa dari barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
198. Pailit: failit; suatu keadaan
dimana seorang debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya.
Pernyataan pailit ini haruslah dimintakan kepada pengadilan
199. Pand: gadai, boroh, suatu hak
yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan
kepadanya oleh debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para
penagih lainnya.
200. Pandlossing: penebusan terhadap suatu
barang yang telah digadaikan
201. Paritas creditorum: persamaan hak yang
dimiliki oleh semua kreditur atas barang-barang milik debitur
202. Pas: surat jalan, keterangan
yang diperoleh seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
203. Passiva: seluruh hutang-hutangnya
204. Pengadila: dewan/badan yang
berkewajiban untuk mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan
keputusan mengenai persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
205. Persecutie: penuntutan pidana terhadap
suatu perbuatan yang melawan hukum
206. Persona moralis: badan hukum
207. Positum: dalil
208. publiek recht: hukum publik, hukum yang
mengatur tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah
209. Qua: selaku, sebagai
210. Quitantie: kwitansi, tanda bukti
pembayaran
211. Quitantie aan toonder: surat perintah dari orang
yang menandatangani surat itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa
surat itu
212. Quitte: lunas, tidak ada tagihan
antara yang suatu dengan yang lain
213. Quotatie: penetapan rata-rata dari
suatu bagian yang terpisah
214. Quotiseren: membagi sama rata
215. Quotum: jatah, bagian yang telah
diperuntukkannya atau bagian yang seharusnya diterima
216. Quo vadis: pergi kemana
217. Q.q: qualita qua; dalam kedudukan sebagai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar