MAKALAH
JENIS DAN MACAM LEMBAGA PERBANKAN
OLEH :
GERRY DARMAWAN
NIM : 120 - 051 - 029
POLITEKNIK NEGERI MANADO
JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS/D-3
2013
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat tuntunannya penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “JENIS DAN MACAM LEMBAGA PERBANKAN”.
Makalah ini merupakan salah satu tugas bagi mahasiswa politeknik negeri manado
program studi Administrasi Bisnis yang diberikan oleh dosen pengajar mata
kuliah Perbankan. Makalah ini disusun berdasarkan tinjauan pustaka dari
berbagai literatur yang diperoleh baik dari buku dan internet.
Dalam
kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Elvie Weku, SE
selaku dosen pengajar mata kuliah Perbankan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun
teknik penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca. Makalah
ini dengan segala keterbatasan di dalamnya, dipersembahkan kepada dunia pendidikan,
semoga memberi manfaat untuk pembangunan sumber daya manusia yang berguna bagi
nusa dan bangsa.
Manado, April 2013
Penulis
ABSTRAK
Kata
Kunci: Bank, Perekonomian, Jenis dan Macam Bank.
Bank merupakan bagian dari Lembaga Keuangan sehubungan
dengan usaha yang dilaksanakan oleh bank adalah usaha dalam bidang keuangan.
Bank berperan penting dalam membantu memajukan pembangunan perekonomian
masyarakat. Namun, salah satu tujuan utama Bank yaitu bisnis. Dengan memberikan
kredit, menghimpun dana, dan memberikan jasa-jasa Bank lainnya Bank memperoleh
keuntungan. Masyarakat juga diuntungkan ketika mendapat kredit dari Bank, pada
saat itu masyarakat memiliki peluang untuk membangun usaha maupun memajukan
usaha guna untuk membangun perekonomian mereka ke arah yang lebih baik.
Masyarakat menyimpan dana di Bank juga diuntungkan karena uang mereka aman dan
tidak rusak, apalagi jika menyimpan dalam bentuk deposito maka ada bunga yang
akan dibayar Bank kepada mereka. Ada berbagai macam lembaga perbankan dan
makalah yang dibuat ini akan menguraikan tentang Jenis dan Macam Lembaga
Perbankan.
DAFTAR ISI
JUDUL
.................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
ABSTRAK ............................................................................................................ iii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
ABSTRAK ............................................................................................................ iii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 11
PENDAHULUAN
Lembaga
Keuangan dan Perbankan
Pengertian Lembaga Keuangan adalah
Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Kegiatan ini adalah membiayai
permodalan suatu bidang usaha, disamping usaha lain seperti menghimpun uang
dari masyararakat yang kelebihan uang atau belum digunakan oleh pemiliknya.
Secara etimologi bank berasal dari kata
bahasa italia banco yang artinya
bangku. Banku inilah yang dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan
operasionalnya kepada para nasabah. Lembaga keuangan Bank yaitu Lembaga
Keuangan yang memberikan jasa yang paling luas, sebab Bank selain dapat
bertindak sebagai penghimpun dana juga penyalur dana. Menurut Undang-undang
nomor 10 tahun 1998 Undang-undang tentang perbankan pasal 1 ayat 2
didefinisikan sebagai berikut:
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Pengertian Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.
JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN
2.1
Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Fungsinya
a)
Bank
Sentral (Central Bank) dalam hal ini adalah Bank
Indonesia (BI) sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last
resort. Bertugas mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan
tindakan-tindakan pada dunia perbankan. Dengan demikian BI tidaklah bertugas
sebagaimana Bank Umum, yakni langsung berhadapan dengan masyarakat. BI
berhadapan langsung dengan Bank-Bank Umum.
b)
Bank
Umum (Commercial Bank) yang merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik perorangan maupun lembaga.
c)
Bank
Tabungan (Saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan
dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama
memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d)
Bank
Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam
usahanya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas
berharga jangka menengah dan panjang serta memberikan kredit jangka menengah
dan panjang di bidang pembangunan.
e)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani
masyarakat kecil di suatu Kecamatan dan Pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat
berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkereditan Rakyat. Jenis produk yang
ditawarkan oleh BPR relative kecil jika dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan
ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR seperti
Pembukaan Rekening Giro dan ikut kliring. (Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, hal 4)
f)
Bank
Pegawai dan Bank Lainnya
2.2
Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Kepemilikannya
a) Bank-Bank Milik Negara,
Bank Milik Pemerintah
Maksudnya adalah: Baik akte pendirian maupun modalnya adalah milik pemerintah dalam hal ini Negara, sehingga seluruh keuntungan bank tersebut dimiliki oleh Negara.
Contoh: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo),, dan lain sebagainya.
Bank milik Pemerintah Daerah
Maksudnya adalah Bank-bank pemerintah yang terdapat di tiap daerah tingkat 1 dan 2 dimasing-masing Propinsi.
Contoh: Bank DKI, Bank SULUT, Bank PAPUA.
Bank Milik Pemerintah
Maksudnya adalah: Baik akte pendirian maupun modalnya adalah milik pemerintah dalam hal ini Negara, sehingga seluruh keuntungan bank tersebut dimiliki oleh Negara.
Contoh: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo),, dan lain sebagainya.
Bank milik Pemerintah Daerah
Maksudnya adalah Bank-bank pemerintah yang terdapat di tiap daerah tingkat 1 dan 2 dimasing-masing Propinsi.
Contoh: Bank DKI, Bank SULUT, Bank PAPUA.
b) Bank Milik Swasta
Bank-bank
Milik Swasta dapat dibbagi dalam tiga macam yaitu:
1. Bank-bank
Milik Swasta Nasional, yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga
negara Indonesia dan atau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinan terdiri
atas warga negara Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan
SK Men. Keu. No. Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18-12-1968.
Bank-bank milik swasta ini dapat
berbentuk:
a) Bank
Umum Swasta
b) Bank
Tabungan Swasta
c) Bank
Pembangunan Swasta
Bank-bank
milik swasta ini bergabung dalam organisasi yang bernama Perhimpunan Bank-bank
Nasional Swasta (Perbanas) yang didirikan sejak tahun 1953. Beberapa antara
bank-bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa.
1)
Bank-bank Milik Swasta Asing
Bank-bank
milik swasta asing adalah bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga
negara asing dan atau badan-badan hukum
yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Bank ini
didirikan berdasarkan SK Men. Keu. No. 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20-2-1968.
Bank-bank milik swasta asing ini dapat terdiri dari:
a) Bank
Umum Asing
b) Bank
Pembangunan Asing
c) Bank
Tabungan Asing
Namun yang kini banyak beroperasi di
Indonesia (Jakarta) adalah bank umum asing. Bank-bank asing yang membuka kantor
cabang di Jakarta terdiri dari:
(1) Bank
dari Amerika Serikat:
·
Bank of America
·
City Bank
·
American Express
·
Chase Manhatan Bank
(2) Bank
dari Inggris, Standard Chartered Bank
(3) Bank
dari Eropa, European Asian Bank
(4) Bank
dari Jepang, Bank of Tokyo
(5) Bank
dari China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
(6) Bank
dari Belanda, Algemene Bank Nederland
(7) Bank
dari Thailand, Bangkok Bank
2.
Bank
Milik Koperasi
Maksudnya adalah Bank dimana kepemilikan seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia..
Maksudnya adalah Bank dimana kepemilikan seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia..
3.
Bank
Campuran
Maksudnya adalah kepemilikan saham dimiliki oleh penggabungan swasta nasional dan swasta asing, namun kepemilikannya saham mayoritas swasta nasional karena berkedudukan di Indonesia.
Maksudnya adalah kepemilikan saham dimiliki oleh penggabungan swasta nasional dan swasta asing, namun kepemilikannya saham mayoritas swasta nasional karena berkedudukan di Indonesia.
2.3
Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari segi Status
Maksud kata status atau kedudukan
adalah: didasarkan pada kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya bahkan personil bank. Bank
dilihat dari segi statusnya terdiri atas:
a)
Bank Devisa
yaitu Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya melaksanakan transfer
keluar negeri, inkaso keluar negeri, pembayaran letter of credit(LC) dan
transaksi lainnya. Persyaratan menjadi berstatus Bank Devisa adalah ditentukan
oleh Bank Indonesia
b) Bank
Non Devisa yaitu Bank yang belum dapat melaksanakan kegiatan
perbankan sebagaimana Bank Devisa, dengan kata lain transaksi yang dilaksanakan
hanya berorientasi dalam negeri atau secara Nasional saja. Hal ini disebabkan
karna belum diizinkan oleh Bank Indonesia sehubungan belum memenuhi
kriteria/standar sebagai Bank Devisa.
2.4 Lembaga Keuangan Bank Dilihat
dari segi Undang-Undang
Undang-Undang yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan perbankan di
Indonesia adalah UU NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan
yang terakhir adalah UU No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia, terakhir
diatur dengan UU No. 23/1999
Menurut UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU No.10/1998, jenis bank
dikelompokkan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR),
Bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahannya
secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Berdasarkan UU Perbankan No.7/1992 yang diubah dengan UU No.10/1998,
pembagian bank yang telah dibicarakan di atas, yaitu berdasarkan fungsinya
pemiliknya dan lain-lain sudah tidak ditempatkan lagi dalam undang-undang,
sehingga pengeloompokan bank saat ini dibedakan dari badan hukumnya.
Dengan ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU No.10/1998, tampak bahwa
terdapat tiga kemungkinan bentuk badan usaha yang sama bagi bank umum dan bank
perkreditan rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
Namun bank perkreditan rakyat tidak dimungkinkan berbadan hukum perseroan.
Bank umum dapat melakukan emisi saham pada bursa efek di Indonesia dengan
ketentuan bahwa bagi bank dengan badan hukum perusahaan perseroan (persero)
emisi saham hanya mungkin untuk dilakukan tetapi tidak mengakibatkan perubahan
mayoritas kepemilikan atas saham oleh negara.
2.5 Lembaga Keuangan Bank Dilihat dari Segi menentukan harga
Penentuan harga yang dimaksudkan adalah baik harga jual maupun harga beli.
Bank membeli dengan cara menghimpun dana, sedangkan bank menjual dengan cara
memberikan kredit (pinjaman). Penentuan harga dibedakan atas
a)
Penetapan
Berdasarkan Prinsip Konvensional
Dalam mencari keuntungan dan
menentukan harga, bank yang berdasarkan konvensional menggunakan 2 metode
yaitu:
1.
Menetapkan
tingkat suku bunga sebagai harga, untuk semua produksinya maupun untuk
pemberian kreditnya. Penentuan harga sedemikian uni disebut “Spread Based”. Apabila suku bunga
simpanan lebih besar dari suku bunga pinjaman maka bank mengalami kerugian atau
apa yang dikenal dengan istilah Negative
Spread. Hal seperti ini terjadi pada tahun 1998 samapai tahun 1999
2.
Menetapkan
dasar yang disebut “Fee Based”. Sistem
pengenaan biaya terhadap jasa-jasa lainnya yang dipasarkan bank berdasarkan
fee.
b)
Penetapan
Berdasarkan Prinsip Syariah
Bila bank berdasarkan
konvensional menggunakan sistem bunga sebagai harga, karena bank dengan sistem
ini adalah berdasarkan pada hukum Eropa, maka bank dengan prinsip Syariah
didasarkan pada Hukum agama Islam. Sehingga dalam menentukan harga tidaklah
didasarkan pada tingkat bunga melainkan pada pembagian hasil. Dengan demikian,
bila nasabah gagal dalam usahanya bank pun tidak memperoleh pembagian hasil
usaha. Lain halnya dengan sistem bunga, meskipun nasabah tidak memperoleh
keuntungan atau tidak berhasil maka pembayaran bunga pada bank tetap menjadi
kewajiban nasabah peminjam.
(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal. 31-39).
(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal. 31-39).
2.6 Lembaga
Keuangan Bank Dilihat dari Segi Barang yang Disimpan dan Disalurkan
Terdapat badan, lembaga, atau
institusi bukan bank, namun sering disebut sebagai bank. Badan, lembaga, atau
instansi disebut bank karena menyimpan dan menyalurkan suatu barang. Badan,
lembaga, atau institusi ini menerima atau menampung sesuatu barang dari
masyarakat yang menyumbankan, menjual atau menyimpannya, kemudian menyalurkan
kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
2.7 Lembaga
Keuangan Bank Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
Berdasarkan
penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Bank Primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Semua bank umum
adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena menerima simpanan dari
masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan menarik cek atau bilyet giro
yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum juga memberikan kredit kepada
nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan dengan instrumen uang giral.
Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat
menerbitkan uang giral. Bank primer tergolong dalam:
a)
Bank Sirkulasi
(bank sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan
uang giral
b)
Bank Umum yang
dapat menciptakan uang giral
Penciptaan uang giral oleh bank-bank tersebut di atas dilakukan dengan cara
pemberian pinjaman yang tidak dibebankan dari saldo (bank) nasabah. Artinya,
walaupun bank memberikan kredit, namun saldo nasabah tetap utuh, dan sebaliknya
ia tetap memiliki hak terhadap setiap penarikan uangnya selama saldo di bank
mencukupi. Hal ini dapat dilakukan karena dalam praktek perbankan tidak lebih
besar dari jumlah saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral melalui rekening koran. Dengan demikian uang kartal
tetap sama, tapi jumlah uang giral yang diciptakan bertambah.
2. Bank Sekunder
Bank sekunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral, hanya sebagai
perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang tergolong bank sekunder antara
lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani, dan bank desa. Bank-bank ini
tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas pembayaran uang misalnya
(transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam
bentuk giro, karenaya mereka tidak dapat menciptakan uang giral.
2.8 Bank
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992
Sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bab III
pasal 5, menurut jenisnya bank terdiri atas:
a)
Bank umum, dan
b)
Bank
perkreditan rakyat.
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu
atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Dengan pembagian bank menurut jenisnya ini, pembagian bank berdasarkan
kepemilikannya seperti diuraikan pada 2.2 ditiadakan.
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari:
a)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
b)
Perusahaan
daerah
c)
Koperasi
d)
Perseroan
Terbatas (PT)
Sedangkan bentuk hukum suatu bank perkreditan rakyat dapat berupa salah
satu dari:
a)
Perusahaan
Daerah
b)
Koperasi
c)
Perseroan
Terbatas
d)
Bentuk lain
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bank umum dapat
melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia. Khusus bagi bank umum
milik negara, emisi saham hanya dapat dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan
atas mayoritas kepemilikan sdaham oleh negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jenis-jenis lembaga perbankan
digolongkan menurut beberapa pemikiran dan pandangan yang berbeda, namun dapat disimpulkan
bahwa jenis-jenis lembaga perbankan
disamping bertujuan untuk bisnis juga memiliki satu tujuan yang sama yaitu
untuk kesejahteraan masyarakat.
3.2 Saran
Dari hasil pembahasan
diatas diperoleh beberapa saran yaitu:
1. Mahasiswa
sebaiknya mengetahui tentang lembaga-lembaga perbankan agar memperoleh
pengetahuan yang lebih memadai tentang perbankan.
2. Dalam
dunia pendidikan sebaiknya pelajaran perbankan diperkenalkan secara prospektif
sejak sekolah menengah pertama.
DAFTAR PUSTAKA
bayu96ekonomos.wordpress.com, 10 April 2013, 01.30 AM
mrkusai.blogspot.com , 15 April 2013, 07.43 PM
Hukum Perbankan, Tim
Pengajar Universitas Sam Ratulangi 2007
Perbankan, Elvie Weku,
SE & Gilbert Pomantow,Msi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar