A.C. Milan

Sabtu, 19 Oktober 2013

UUD DEMONSTRASI (KEWARGANEGARAAN)



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(DEMONSTRASI)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




OLEH :
GERRY DARMAWAN
NO. ABSEN : 28
NIM : 120 - 051 - 029


POLITEKNIK NEGERI MANADO
JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS/D-3
2012



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.         bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia;
b.         bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c.         bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai;
d.         bahwa hakmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.         Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.         Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.         Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4.         Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5.         Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6.         Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.         Warga negara adalah warga negara republik Indonesia.
8.         Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.



BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.         asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b.         asas musyawarah dan mufakat;
c.         asas kepastian hukum dan keadilan;
d.         asas proporsionalitas; dan
e.         asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.










BAB III
HAK DANKEWAJIBAN
Pasal 5
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a.            mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.            memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.            menghormati hak-hak orang lain;
b.            menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.             menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.            menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.            menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.            melindungi hak asasi manusia;
b.            menghargai asas legalitas;
c.            menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.            menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakatberhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.




BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
  1. Unjuk rasa atau demontrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat umum; dan atau
  4. Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
  2. objek-objek vital nasional;
  3. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatanilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) memuat:
a.         maksud dan tujuan;
b.         tempat, lokasi dan rute;
c.         waktu dan lama;
d.         bentuk;
e.         penanggung jawab;
f.          nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;
g.         alat peraga yang digunakan; dan atau
h.         jumlah peserta.



Pasal 12
(1)        Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib danaman.
(2)        Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi danpawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Pasal13
(1)       setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :
a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuanpenyampaian pendapat;
d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
(2)       Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaian pendapat di muka umum.
(3)       Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

BAB V
S A N K S I

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.

Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.

BAB VI <br< ketentuan="" peralihan

Pasal 20</br<>
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agars etiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkandi Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181





PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
I.            UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam  pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Den gandemikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut
1.setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas danpenuh.
2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagimoralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:



1.         asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
2.         asas musyawarah dan mufakat;
3.         asas kepastian hukum dan keadilan;
4.         asas proporsionalitas;
5.         asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :
1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisidapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-UndangDasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar