UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(DEMONSTRASI)
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
OLEH :
GERRY
DARMAWAN
NO.
ABSEN : 28
NIM
: 120 - 051 - 029
POLITEKNIK
NEGERI MANADO
JURUSAN
ADMINISTRASI BISNIS/D-3
2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan
setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk
membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin
hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai;
d. bahwa hakmenyampaikan
pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk
undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah
di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat
didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau
demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka
umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian
pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah
pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu.
6. Mimbar bebas adalah
kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan
terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)Setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
dilaksanakan berlandaskan pada:
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a.mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi
berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DANKEWAJIBAN
Pasal 5
Warganegara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berhak untuk :
a.
mengeluarkan
pikiran secara bebas;
b.
memperoleh
perlindungan hukum.
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.
menghormati
hak-hak orang lain;
b.
menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.
menjaga
keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk :
a.
melindungi
hak asasi manusia;
b.
menghargai
asas legalitas;
c.
menghargai
prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.
menyelenggarakan
pengamanan.
Pasal 8
Masyarakatberhak berperan serta
secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman,tertib
dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di
muka umum dapat dilaksanakan dengan:
- Unjuk rasa atau demontrasi;
- Pawai;
- Rapat umum; dan atau
- Mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum,
kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
- objek-objek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda
yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima
oleh polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatanilmiah di dalam kampus dan
kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;
g. alat peraga yang digunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
b. tempat, lokasi dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;
g. alat peraga yang digunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib bertanggung
jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib danaman.
(2) Setiap sampai 100
(seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi danpawai harus
ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Pasal13
(1) setelah menerima
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :
a.segera memberikan surat tanda terima
pemberitahuan
b.berkoordinasi dengan penanggung
jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.berkoordinasi dengan pimpinan
instansi/lembaga yang akan menjadi tujuanpenyampaian
pendapat;
d.mempersiapkan pengamanan tempat,
lokasi dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawab memberikan
perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaian pendapat di
muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB V
S A N K S I
Pasal 15
S A N K S I
Pasal 15
Pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal
10 dan pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau
peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan
melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berrlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI <br< ketentuan=""
peralihan
Pasal 20</br<>
Pasal 20</br<>
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agars etiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
Disahkandi Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998
NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
I.
UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi :
"kemerdekaan beerserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,
" Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat
gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat
dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas. "
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara
lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan
sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan
atau pelanggaan hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan,
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum
sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat
menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Den gandemikian, maka kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab, sejalan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan
prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut
1.setiap orang memiliki kewajiban
terhadap masyarakat
yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas danpenuh.
2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya,
setiap orang harus
tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagimoralitas, ketertiban,
serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.Hak dan kebebasan ini sama sekali
tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan
asas perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang
meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya
hukum dan hak asasi manusia, pemerintah republik Indonesia berkewajiban
mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan
hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari
sisi kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum harus berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak
dankewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan
kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat
mencapai tujuan untuk :
1.Mewujudkan kebebasan yang
bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
2.Mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi
berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.Menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut diatas
rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi
atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh
pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bersifat regulatif, sehingga di satu sisidapat melindungi hak dan warga negara
sesuai dengan pasal 28 Undang-UndangDasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah
tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa
dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian pendapat di muka umum,
dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak
maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar